Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tidak Merumahkan Honorer

NARASIJAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak berhak untuk mengeluarkan kebijakan merumahkan tenaga honorer yang sudah bekerja.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Al Haris usai beredarnya isu bahwa tenaga honorer akan di rumahkan mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan pasti mengenai status tenaga honorer.

Hal itu disebabkan hingga detik ini pemerintah masih menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Untuk menyikapi isu itu, Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Selain itu, Al Haris juga menegaskan kembali, bahwa OPD Pemprov Jambi pun sama sekali tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Seperti yang diberitakan pada pekan lalu, Gubernur Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.

Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian yang ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang.

Namun apabila dalam waktu dekat tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat terkait nasib tenaga honorer, maka dikhawatirkan bakal membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif nantinya.